Setiap Hari Jumat, ASN Pemkot Kenakan Pakaian Adat Depok

Balaikota, Depokterkini.com

Terhitung 1 April 2022,  pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan berubah. Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 108 Tahun 2021 tentang Pakaian dinas ASN di Lingkungan Pemkot Depok.

Dalam Perwal tersebut dijelaskan pakaian ASN pada hari Senin menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki. Selanjutnya Selasa menggunakan seragam smart casual.

"Rabu menggunakan seragam hitam putih, hari Kamis mengenakan batik nasional," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat apel pagi di halaman Balai Kota, Senin (21/03/22).

Selanjutnya pada hari Jumat, ASN diwajibkan mengenakan pakaian adat khas Depok. Untuk ASN wanita mengenakan kebaya, sedangkan ASN pria mengenakan Pangsi.

"Setiap tanggal 14 bulan April, Agustus dan Desember mengenakan seragam Pramuka, serta tanggal 17 setiap bulannya mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)," jelasnya. (wan)

Posting Komentar

0 Komentar