Tapos, Depokterkini.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kendaraan dinas jabatan atau operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 593/209-BKD.
Dalam SE tersebut dijelaskan kepada pengguna barang/kuasa pengguna barang/pemegang kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas. Yakni kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H.
SE tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan ketentuan angka enam SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya tanggal 11 April 2022 yang menyebutkan kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Kemudian dikeluarkannya SE tersebut mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H ditentukan selama 10 hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam BAST penggunaan kendaraan dinas sesuai pasal 306 dan pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Sehingga perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 H. (wan)
0 Comments