Dirjen Bina Pemdes Berharap Kades Terpilih Dapat Mendukung Visi Misi Kepala Daerah

 

Jakarta, Depokterkini.com

Dirjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo berharap Kepala Desa terpilih merupakan pilihan terbaik sesuai dengan hati nurani masyarakat yang sekiranya dapat memajukan desa sekaligus mendukung visi misi kepala daerah. 

Harapan itu diungkapkan Yusharto Huntoyungo saat memantau secara webinar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (29/09/22).

Pilkades serentak di Kabupaten Bintan Provinsi digelar sebanyak 21 desa tersebar di 9 kecamatan. Sedangkan di Kabupaten Manggarai Barat sebanyak 102 desa tersebar di 12 kecamatan. 

Menurut Yusharto, Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bintan sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. 

Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bintan sesuai Surat Bupati Bintan Nomor B/1852/100/IX/2022 t20 September 2022 terkait Kesiapan Pilkades Serentak Tahun 2022.

Demikian juga pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai Barat sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa yang mengatur penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Serta  Surat Bupati Manggarai Barat Nomor DPMD.410/884/IX/2022 tanggal 6 September 2022 tentang Laporan Hasil Persiapan Pilkades Serentak di Kabupaten.

Mengenai penerapan protokol kesehatan, Pilkades di dua Kabupaten tersebut sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020  tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa dan memastikan jumlah DPT per TPS sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang berjumlah tidak lebih dari 500 DPT. 

Tak lupa Yusharto menekankan Pemerintah Kabupaten Bintan dan Manggarai Barat untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan terus menerapkan protokol kesehatan baik pada saat penghitungan suara maupun pelantikan kepala desa terpilih.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar