Sekda Resmikan Layanan Pengambilan Dokumen De Fast

Balaikota, Depokterkini.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri meresmikan layanan pengambilan dokumen kependudukan secara cepat (drive thru) bernama De Fast di samping Gedung Perpustakaan Kota Depok, Jumat (16/09/22).

Layanan De Fast inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan dengan cepat.

“Alhamdulillah, layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast, bisa lebih membahagiakan masyarakat. Pelayanan De Fast juga sudah mulai melayani masyarakat Depok,” kata Supian Suri

Pria yang akrab disapa Bang Supian itu menjelaskan, sejumlah dokumen pendudukan yang bisa diambil di De Fast seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). De Fast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.“Tapi masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276," katanya.

"Baru kemudian akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast,” sambung Supian Suri.

Lebih lanjut, dikatakan, dengan De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II. Jika menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir.

“Bagi yang naik kendaraan umum juga tidak perlu jauh tinggal turun di halte Balai Kota Depok. Intinya inovasi yang dibuat untuk semakin mempermudah masyarakat,” terangnya.

Terakhir, Bang Supian juga mengapresiasi Disdukcapil Depok yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Begitu pula atas capaian dinas tersebut, yang berhasil meraih penghargaan peringkat III untuk Kategori Penduduk Besar pada Evaluasi Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) Juara Tahun 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar