Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa


foto :istimewa

Bandung, Depokterkini.com

Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Penghargaan diberikan olehKepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Heriyanto kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana,  mewakili Bupati Bandung dalam kegiatan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020-2022, Penghargaan JDIH Tahun 2022 dan Penghargaan Sidbankumda bertempat di Aula Barat Gedung Sate Jalan Diponegoro No. 22 Bandung, Kamis (03/11/22).

Penghargaan tersebut diberikan karena Bupati Bandung dinilai telah berhasil mengembangkan desa-desa binaan di wilayah Kabupaten Bandung sebagai desa sadar hukum periode 2020, 2021, dan 2022. 

Sebagai informasi, penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa merupakan tindak lanjut dari penghargaan Desa Kelurahan Sadar Hukum tingkat Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilatar belakangi Peraturan Kepala BPHN Nomor PHN.HN.03.05-75 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan budaya hukum masyarakat. 

Hal ini dilakukan lewat pembinaan dan penyuluhan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak atau elektronik sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sebagai Desa Sadar Hukum. 

Dalam kesempatan itu, Sekda Kabupaten Bandung, Cakra menyampaikan penghargaan Anugrah Anubhawa Sasana Desa ini diberikan lantaran terdapat tiga desa di Kabupaten Bandung yang mendapat penghargaan sebagai Desa Sadar Hukum. ""Alhamdulliah, pada hari ini Bupati Bandung mendapatkan penghargaan atas jasanya melakukan pembinaan desa sadar hukum. Ada tiga desa yang mendapatkan kategori desa sadar hukum. Di antaranya, Desa Pinggirsari Kecamatan Arjasari, Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi dan Desa Kopo di Kecamatan Kutawaringin,"" ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2022). (wan)


Posting Komentar

0 Komentar