Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Ponorogo Diimbau Waspadai Varian Baru Covid-19

Jakarta, Depokterkini.com

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Selasa (22/11/22) melakukan pemantauan secara virtual untuk melihat praktek langsung penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Ponorogo. 

Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.

Pejabat di lingkup Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Satya Manggala Pragolapati memberikan arahan agar Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk tidak lengah dan tetap waspada terhadap pandemi Covid-19 terutama di tengah kemunculan kasus subvarian Omicron XBB dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, tetap mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya vaksin booster dan tetap melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak.

Satya berharap agar pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ponorogo sukses tanpa ekses dan menghasilkan para kepala desa yang amanah, bertanggung jawab, dan mampu mensejahterakan warga masyarakat di desanya. 

Untuk diketahui, Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur melaksanakan pilkades serentak pada 23 desa di 13 kecamatan dan diikuti oleh 58 calon kepala desa, 49 calon kepala desa laki-laki dan 9 calon kepala desa perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 66.708 pemilih yang tersebar di 150 TPS. 

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Ponorogo sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Sementara, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Ponorogo sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Ponorogo Nomor 140/3648/405.14/2022 tanggal 31 Oktober 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022.(wan)



Posting Komentar

0 Komentar