Penundaan Tiga Desa di Rohul Ikut Pilkades Serentak Sudah Sesuai SK Bupati

 

(foto : istimewa)

Rokan Hulu, Depokterkini.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi menunda Tiga dari 69 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Desember mendatang. 

Tiga desa itu adalah Desa Sialang Jaya Kecamatan Kepenuhan, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan dan Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. Kebijakan penundaan pilkades di 3 desa tersebut, atas terbitnya SK Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.14.1.1/DPMPD-PEMDES/978/2022, tertanggal 29 November 2022 tentang Penetapan Penundaan Bagi Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Rohul Tahun 2022. 

Dengan ditundanya 3 desa tersebut, maka hanya 66 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tingkat Kabupaten Rohul yang akan digelar sepekan ke depan. Di mana 3 desa tersebut akan menggelar pilkades sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak berikutnya yang dijadwalkan tahun 2025 mendatang. 

Hal itu, sehubungan dengan adanya Surat Mendagri kepada kepala daerah agar tidak menggelar pilkades pada Tahun 2023 dan 2024 dikarenakan tahapan pemilu. Di dalam SK Bupati Rohul tersebut, yang menjadi pertimbangan ditundanya pilkades serentak khususnya di 3 desa oleh Pemkab Rohul itu seperti Desa Kasang Mungkal, hingga pelaksanaan tahapan penetapan bakal calon (balon) menjadi calon kepala desa hanya terdapat 1 (satu) balon kepala desa yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan. 

Maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan dalam hal balon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 hari. Penundaan pelaksanaan Pilkades Kasang Mungkal hingga dengan waktu yang ditetapkan di kemudian hari.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar