Warga Kp Kemiri Jaya Beji Saksikan Penandatanganan Ikrar Wakaf Gedung Sidan Abdullah

Beji, Depokterkini.com

Puluhan warga Kampung Kemiri Jaya, RT09 RT01, Kelurahan Beji, Kota Depok menyaksikan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf atas tanah seluas 135 meter yang diatasnya telah dibangun gedung Majelis Taklim "Sidan Abdullah" di lingkungan RT09 RW01, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu (28/12/22).

Hadir dalam penandatanganan Akta Ikrat Wakaf, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Beji, H. Muhamad, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Beji, pengelola wakaf (Nazhir), Adi Gamur, dan Taufik Hidayat selaku waqif serta Ketua Pembangunan, Misan Isam.

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Ketua RW01, Kelurahan Beji Iwan Daiman, tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua pengajian al-kaidah, serta warga sekitar. 

Kepala KUA Kecamatan Beji, H. Muhamad mengatakan, bahwa salah satu hal penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Waqif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum, dalam hal ini telah dibangun Majlis Taklim Sidan Abdullah di atasnya.

"Dengan telah diterbitkannya AIW ini dapat menjadi kekuatan hukum agar tanah wakaf tersebut menjadi jelas dan legal sehingga tanah tersebut terhindar dari penyerobotan orang-orang yang tidak bertanggung jawab serta jelas pengamanan aset wakafnya," ujar Kepala KUA.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar