Walikota Larang ASN Terima Hadiah THR dan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

 

Balaikota, Depokterkini.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilarang menerima uang atau hadiah sebagai bagian dari tunjangan hari raya (THR) dari pihak lain.

Selain itu, mereka juga dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas, baik untuk kegiatan wisata maupun mudik.

Hal tersebut ditegaskan Walikota Depok, Mohammad Idris, dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/218/BKPSDM Tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Melansir ketentuan SE Wali Kota Depok yang terbit pada 18 April 2023 itu, ada sejumlah poin aturan di dalamnya, yaitu:

A. Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Perayaan Hari Besar Lainnya

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, untuk:

1. Melarang pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya untuk melakukan permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis;

2. Menghimbau pejabat dan/atau pegawai dilingkungan instansinya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

3. Meneruskan Surat Edaran ini kepada pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN.

B. Penggunaan Kendaraan Dinas

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Perangkat Daerah agar:

1. Memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak

menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas; dan

2. Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.

C. Protokol Perjalanan Wisata Dalam Negeri

Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama, agar:

1. Mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri

2. Memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya

3. Memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

4. Mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara dan menjaga keamanan saat bepergian

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, demikian, agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.(wan)


Post a Comment

0 Comments