Selama Cuti Lebaran, Wajib Pajak Disarankan Bayar PKB Melalui Online

Kepala P3D Depok II Cinere, Hj Enih Srimurni

Cinere, Depokterkini.com

Selama libur lebaran, para wajib pajak atau pemilik kendaraan di Kota Depok disarankan untuk melakukan pembayaran pajak melalui online.

Seperti diketahui pelayanan pembayaran pajak di Samsat induk (Samsat Cinere) maupun di gerai-gerai pelayanan Samsat diliburkan sesuai aturan pemerintah yaitu libur/cuti bersama, sejak 19 hingga 25 April 2023 

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok II Cinere, Hj Enih Sri Murni mengatakan meskipun layanan pembayaran pajak di kantor Samsat diliburkan, namun masyarakat masih bisa melakukan pembayaran pajak melalui online." Kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan pembayaran pajak secara online yaitu melalui aplikasi Sambara dan Signal. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan wajib pajak khususnya keterlambatan pembayaran pajak," kata Enih, Kamis (20/04/23).

Ia menjelaskan, jika ada kendaraan yang masa jatuh temponya pada saat libur lebaran atau cuti bersama, maka disarankan untuk membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo secara online."kami berharap masyarakat sudah memanfaatkan digitalisasi. Bayar pajak tidak perlu datang ke Samsat induk tapi bisa bayar secara online," tuturnya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa saat ini sudah banyak berbagai fasilitas yang memberikan kemudahan pembayaran secara online, yakni bisa melalui gerai-gerai Samsat seperti di ATM BJB dan juga bisa melalui Indomaret, alfamart dan Tokopedia.

Enih menambahkan bahwa pembayaran PKB melalui online hanya berlaku untuk perpanjangan pajak satu tahunan saja . Sedangkan untuk kendaraan yang akan melakukan daftar ulang atau pajak lima tahunan (ganti plat) harus datang ke Samsat induk.(wan)




Post a Comment

0 Comments