Kelurahan Ratujaya Temukan KTP & KK Palsu

Meski  system keamanan dokumen  administrasi kependudukan sudah cukup canggih, ternyata tidak mampu membendung aksi kejahatan pemalsuan dalam pembuatan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk(KK & KTP)

Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok menemukan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga (KTP& KK) palsu yang dimiliki satu keluarga di salah satu perumahan minimalis di kawasan Kampung Rawageni.

Lurah Ratujaya, H Udjang Salahuddin mengatakan, dokumen KK & KTP palsu milik salah satu keluarga itu berdasarkan cross check sebuah perusahaan pembiayaan ( leasing )kendaraan bermotor ke kantor kelurahan sebelum disetujui pengajuan kredit satu unit kendaraan bermotor yang diajukan seorang warga salah satu perusahaan di kampong Rawageni.

Setelah dikalakukan pengecekan dan penelitian dokumen, menurut dia, ternyata banyak terdapat kejanggalan alias ketidakcocokan antara database dengan KK dan KTP yang dimiliki dicros-check perusahaan leasing tersebut.“Sepintas kelihatannya memang tidak ada kejanggalan, namun begitu diteliti  dengan database yang ada, ternyata terdapat banyak kejanggalan alias terindikasi sebagai KK dan KTP palsu terutama pada nomor KK dan KTP, maupun nomor induk kependudukan (NIK)  pemegang KTP berbeda dengan nomor (NIK) yang sama di database kelurahaan atas nama warga lain dengan alamat yang berbeda pula,” papar Udjang (Selasa, 8/10).

Berdasarkan temuan sementara itu, Lurah Ratujaya itu langsung memanggil staf regrestrasi kependudukan kantor kelurahan yang dipimpinnya untuk melakukan pengecekan dokumen terhadap dokumen kependudukan yang diindikasi palsu tersebut.”Saya mengucapkan terima kasih kepada leasing, dan setelah dicek di database kelurahan dan staf ternyata kelurahan selama ini tidak pernah mengeluarkan KK maupun KTP atas nama tersebut, untuk itu saya bersama aparat akan segera melacaknya,” tegasnya.

Dengan ditemukan KK dan KTP palsu tersebut, Udjang mengimbau kepada staf kelurahan maupun RT/RW di wilayah Kelurahan Ratujaya agar tidak mencoba-coba membuat dokumen kependudukan khususnya KTP atau KK dengan cara-cara melanggar peraturan dan perundang-undangan berlaku.(jay)