Tahun 2017 Pemilik Angkutan Umum Harus Berbadan Hukum

Dinas Perhubungan (Dishub)Kota Depok menggelar Pembinaan Operator Angkutan Umum di Graha Insan Cita lantai 3 Ruang Pelatihan Dahlan Ranuwihardjo Jalan Prof Lafran Pane, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok (29/10).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Depok, Anton Tofani mengemukakan dalam rangka pelaksanaan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Perda Kota Depok No 02 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, dalam dua aturan tersebut ke depan ijin hanya deberikan kepada pemilik angkutan umum yang berbadan hukum.

”Ijin tadinya diberikan perorangan ke depan hanya diberikan pada pemilik angkutan yang berbadan hukum,” tandas Anton kepada depokterkini.com.

Dijelaskan Anton, ada empat jenis badan hukum yaitu dapat berbentuk BUMN, BUMD, PT atau Koperasi. Bagi yang tidak mau berbadan hukum, lanjut dia, ijin tidak akan diberikan. ”Jadi wajib berbadan hukum. Nah, kegiatan ini sebagai sosialisasi awal. Kita masih memerlukan masa transisi yaitu sekitar dua tahun. Sehingga per 1 Januari 2017 aturan ini diberlakukan,” paparnya.

Mulai Januari tahun 2015 bagi setiap proses permohonan ijin trayek baik itu perpanjangan-peremajaan mereka sudah wajib membuat pernyataan bahwa nanti tahun 2017 mereka siap berbadan hukum.

”Jadi jangka waktu dua tahun diharapkan cukup buat sosialisasi pada masyarakat pemilik angkutan untuk bergabung dalam badan hukum,” imbuhnya. (Spt).