Ratusan Bangunan di Cipayung Terkena Proyek Tol Desari

Setelah dua kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas). Tim Pembebasan lahan tol Depok-Antasari (Desari) melakukan pendataan (inventarisasi) tanah, bangunan dan tanaman di wilayah Kecamatan Cipayung.

Khusus di wilayah Kelurahan Cipayung, kabarnya tim pembebasan lahan tol Desari telah mendata sekitar 78 bangunan milik warga, salah satu diantaranya rumah milik Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Cipayung Wawan Eliyatih.

Diminta komentarnya, Lurah Cipayung Agus Samsuri membenarkan, kegiatan pendataan bangunan milik warga di wilayahnya sudah berlangsung selama dua minggu meliputi wilayah RW 03,04,05,07 dan RW 08.Diperkirakan ratusan bangunan warga di wilayahnya bakal terkena rencana pembebasan lahan tol Desari.

“Kami berharap pendataan bisa berjalan dengan lancer, dan masyarakat agar mendukung dengan memberikan informasi yang akurat dan benar kepada tim pendataan jalan tol Desari,” kata Agus.

Secara terpisah, Ketua LPM Kelurahan Cipayung,Wawan Eliyatih membenarkan, rumah miliknya memang termasuk dalam pendataan rencana terkena pembebasan jalan tol Desari.”Iya, rumah saya juga termasuk didalam daftar ren cana terkena pembebasan lahan untuk jalan tol Desari,”  kata Wawan.

Menurut dia, masyarakat di Kelurahan Cipayung menayambut positif dan berharap pembebasan lahan, bangunan dan tanaman milik warga tidak hanya secepatnya karena warga yang terkena rencana pembebasan tol Desari sudah cukup lama menunggu.

“Kami berharap rencana pembebasan bisa secepatnya, karena sudah terlalu lama warga menunggu semenjak pendataan pertama pada tahun 2005-2008.Mudah-mudahan pendataan tahun ini bisa langsung ditindaklanjuti dengan pembebasan, sehingga warga tidak lagi harus menunggu kesekian kalinya,” papar Wawan.

Mengenai harga ganti rugi, baik Wawan maupun Agus Samsuri mengaku, sejauh ini belum tahu berapa nilai harga yang akan ditawarkan tim pembebasan lahan tol Desari.”Kami belum mendapat informasi, tapi harapannya agar  pembebasan jalan tol Desari ini memberikan manfaat besar, sehingga masyarakat tidak merasa disengsarakan dengan nilai ganti rugi yang merugikan warga,” tegas Wawan.(jay)