RT/RW minta Camat Tindak Oknum Kelurahan

Pancoran Mas | Depok Terkini 

Lembaga rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) meminta Camat Pancoran Mas (Panmas) menindak tegas aparat kantor kelurahan di wilayahnya yang memberikan surat keterangan kepada masyarakat tanpa surat pengantar dari pengurus RT/RW.

Sejumlah pengurus RT/RW di wilayah Pancoran Mas merasa kesal dan kecewa terhadap ulah oknum-oknum di kantor kelurahan yang terkesan mengabaikan surat pengantar RT/RW ketika  merestui permohonan surat keterangan kelurahan kepada warga, seperti untuk perizinan atau ahli waris atau administrasi kependudukan.

Para pengurus RT/RW merasa dilecehkan oleh ulah oknum kelurahan, untuk itu  Camat Pancoran Mas N Lienda Ratnanurdianny agar bertindak tegas terhadap oknum yang gampang memberikan perizinan atau surat keterangan tanpa surat pengantar RT/RW.”Kami minta BCL (Bu Camat Lienda) bertindak tegas terhadap oknum kelurahan yang gampang memberikan izin atau surat keteran gan tanpa surat pengatar  RT/RW,” kata seorang pengurus RW.

Ketua RT02/RW09 Kelurahan Depok, Candung  dan Ketua RT 04/RW13 Kelurahan Pancoran Mas, Tukidjo secara terpisah kepada depokterkini.com menemukan kasus pemberian surat keterangan dari kelurahan tanpa dilengkapi surat keterangan dari RT/RW.
Candung mengaku terkejut ketika menemukan KTP dan Kartu Keluarga beralamat di RT02/RW09 tanpa surat pengantar dari dirinya selaku ketua RT setempat.

” Saya kaget, kok ada KTP dan KK beralamat di kantor kelurahan Depok yang notabene berada di lingkungan RT02/RW09, padahal selama ini saya belum pernah menerima permohonan surat pindah datang dari warga bersangkutan, tapi kok sudah ada KTP dan KK dari kelurahan beralamat di lingkungan saya,”  kata Candung kepada depokterkini, kemarin (26/11).

Secara terpisah, Ketua RT04/RW13 Kelurahan Pancoran Mas, Tukidjo  menemukan  sejumlah dokumen kependudukan, seperti KTP/KK, surat  keterangan nikah, surat keterangan kematian yang dikeluarkan kantor kelurahan tanpa didasari surat pengantar RT yang dipimpinnya.
“Kok, bisa-bisanya kantor kelurahan gampang kasih izin atau surat keterangan tanpa surat pengantar dari RT, gimana sih pengawasan,”  kata Tukidjo.(jay)