Dishub Tertibkan Kendaraan Angkutan Umum dan Barang

Sukmajaya | Depok Terkini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bekerjasama dengan Unitlantas Polsek Sukmajaya menggelar razia penertiban kelengkapan kendaraan angkutan dan barang di Jalan Raya Bogor, Sukmajaya, Depok, Selasa (17/2). Razia ini bertujuan untuk menertibkan para pengemudi angkot dan angkutan barang terkait surat-surat kelengkapan dan pengendara angkot itu sendiri. "Kita periksa izin trayek, dan kelayakan kendaraan, termasuk penggunaan seragam sopir,"ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Depok, Jonra Putra didampingi Kasubnit Lantas Sukmajaya, Iptu Sabito dilokasi razia. Menurut Jonra, penertiban dilakukan dengan mengedepankan edukatif dan persuasif, tampa harus bertindak arogan,”Kita lakukan pendekatan dengan berkomunikasi agar para pengemudi mengerti apa jenis pelanggaran yang dilakukan. Kalau terjadi pelanggaran ya kita lakukan penindakkan,”tegasnya. Jonra mengklaim pihaknya sering melakukan sosialisasi terkait kelengkapan surat izin angkutan melalui beberapa media massa. Jadi, Jonra berharap masyarakat bisa memahami apa yang harus disiapkan saat menggunakan alat transportasi terutama angkutan jalan.”Pelanggaran terbanyak biasanya kir habis, SIUP, dan izin trayek,”terangnya. Sedangkan untuk penggunaan seragam sopir angkot, diakui Jonra masih sulit diharapkan meskipun penggunaan seragam merupakan program dari Dishub agar angkot di Depok lebih tertib.”Razia akan kita lakukan rutin dua kali dalam seminggu di seluruh wilayah Kota Depok,”tandasnya. Kasubnit Lantas Sukmajaya, Iptu Sabito mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk memeriksa, menggeledah, dan menahan kelengkapan kendaraan."Kita periksa surat kendaraannya, kalau ada pelanggaran, seperti KIR, SIUP akan kita serahkan ke Dishub,"terangnya. Namun jika ada pelanggaran terkait kelengkapan SIM dan STNK, maka pihaknya akan melakukan tindakan sesuai UU lalu lintas."Pemeriksaan kita lakukan secara menyeluruh, kalau tidak memiliki SIM dan STNK habis masa berlaku kita tindak. Termasuk penindakan sopir masih dibawah umur,"tegas Sabito.