KH Hasyim Muzadi: Pemerintah Tidak Boleh Ragu Eksekusi Mati "Gembong Narkoba"

Beji | Depok T
erkini
Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan jadwal eksekusi mati pada Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung beralasan masih ada yang perlu dipersiapkan hingga benar-benar mencapai 100 persen. Sejumlah pihak menganggap pemerintah Indonesia sengaja menunda pelaksanaan eksekusi mati itu. Sebab, Pemerintah Australia gencar melakukan lobi untuk membebaskan dua gembong narkoba Myuran dan Andrew. Menanggapi hal itu, Dewan Pertimbangan Presiden KH. Hasyim Muzadi meminta pada Presiden atau Pemerintah tidak boleh ragu-ragu dalam menjalankan eksekusi hukuman mati. Menurutnya, keraguan atau penundaan tidak akan menuai simpati dari dunia internasional. "Kita minta pada Pak Presiden agar tidak boleh ragu dalam menjalankan hukuman mati. Sebab, himbauan mereka sesungguhnya adalah diplomasi bukan kepentingan kebenaran. Terlebih lagi, di Negara mereka sendiri ada hukuman mati,"ujar Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini. Bahkan, lanjutnya, mereka diam-diam mencibir Indonesia sebagai negara gampangan. Bila Pemerintah Indonesia tidak menjalankan hukum eksekusi tersebut, dia menilai di dalam negeripun rakyat akan turun kepercayaan kepada Presiden atau Pemerintah yang pamornya mulai merosot. "Salahnya indonenesia ialah terlalu mengobral media, sehingga transparansi menjadi overdosis. Pak jokowi, ingat "sabdo pendito ratu,"terangnya. Terkait adanya isu penyadapan Australia pada Jokowi, Hasyim menilai upaya tersebut sebagai manuver. Pasalnya, bila benar itu penyadapan maka hasilnya akan langsung ditujukan pada yang bersangkutan. Namun, dalam penyadapan tersebut justru diungkap di media. "Menurut saya, penyadapan itu hanya manuver. Sebab, penyadapan kan langsung ditujukan ke orangnya bukannya malah di media,"jelasnya. Sebelumnya, pemerintah Australia dan Brasil menekan pemerintah untuk membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap warga negaranya. Kedua negara tersebut beralasan eksekusi bertentangan dengan hak asasi manusia.