Ketua KPU : Dana Kampanye Paslon Harus Dilaporkan

Margonda | Depok Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menyosialisasikan kampanye dan dana kampanye kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Depok. Dua tim pasangan Dimas Oky Nugroho - Babai Suhaemi dan pasangan Idris Abdul Shomad - Pradi Supriatna diminta melengkapi laporan dana kampanye menjelang pilkada serentak 9 Desember 2015.

Menurut Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati. Dana kampanye ada pembatasan sesuai dengan PKPU No 7 tahun 2012. Ketentuannya sumber dana harus jelas dan darimana asal dana tersebut."Kalau dari
parpol mau berapa saja boleh tetapi dari pihak lain dibatasi. Umpamanya masyarakat mau bantu tidak boleh lebih dari Rp 50 juta atau yayasan tidak boleh lebih dari Rp 500 juta," jelasnya.

Ia menambahkan berita acara kesepakatan ditandatangani pada 25 Agustus setelah pengambilan nomor urut. Sementara besok Senin (24/8) akandilakukan penetapan pasangan calon jam 10 pagi.

"Pelaporan dana kampanye ini dikawal kantor akuntan publik, pelaporan dana kampanye, dan tata cara pelaporan," jelasnya.

Titik menambaahkan penelitian berkas pasangan calon sudah dilakukan hingga penetapan. Masa kampanye akan dimulai pada 27 Agustus sampai 3 hari sebelum pemungutan suara.

"Selama 100 hari kampanye sesuai PKPU 7 tahun 2012. Paslon diminta buka rekening khusus dana kampanye, di bank umum, menempatkan uang - uang yang diterima paslon,"tandasnya.(ndi)