80 Persen Sopir Angkot Telah Berseragam


Margonda | Depok Terkini

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus melakukan razia terhadap sopir angkutan umum yang tidak menggunakan seragam. Razia tersebut dilakukan hampir setiap minggu dengan daerah sasaran berbeda-beda.

“Razia kami titikberatkan kepada sopir angkot yang tidak memakai seragam. Kami sering lakukan itu. Alhasil, kini telah 80 persen sopir angkot mengenakan seragam,” ujar Ari Siswanto, Koordinator Lapangan Dishub Depok melalui anggotanya, Amanda RF, Jumat (16/10).

Ia menambahkan, penindakkan dilakukan terhadap sopir yang terbukti tidak mengenakan seragam. Mereka diberikan peringatan baik secara lisan maupun tulisan agar memakai seragam yang ia miliki.

Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa dalam melakukan razia pihaknya tidak hanya memeriksa surat-surat kendaraan saja melainkan kartu pengenal, tempat sampah dan kaca film yang tidak memenuhi standar.

“Bahkan, kami juga telah memasang rambu-rambu peringatan atau spanduk di ruas jalan. Spanduk itu bertuliskan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang aturan sopir angkot diwajibkan mengenakan seragam dan bisa menunjukkan identitas diri,” paparnya.

Dari itu, pihaknya mengimbau kepada sopir angkot agar mengikuti aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu tak lain untuk menciptakan Depok sebagai kota yang tertib berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan.

“Kami berharap apa yang telah menjadi aturan dapat dipatuhi secara bersama. Jika sopir angkot telah berseragam, maka turut memberikan rasa aman dan nyaman kepada penumpangnya,” pungkasnya