Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ

Tangerang | Depok Terkini

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten menggulirkan program pemutihan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) atau mutasi kendaraan dari luar daerah serta SWDKLLJ . Program pemutihan diberlakukan sejak 11 September sampai 31 Desember 2015 .

Landasan hukum pemutihan denda Pergub No 43 tahun 2015 dan Surat Direksi PT Jasa Raharja  (Persero) NO.AS/3/2015, dalam rangka HUT Provisni Banten ke- 15 serta meningkatan potensi pajak daerah. Khusus untuk pembebasan denda SWDKLLJ adalah tunggakan tahun lalu dan ini yang pertama dilakukan PT Jasa Raharja Cabang Banten .

Masyarakat WP bisa memanfaatkan keringanan ini sebelum berahir. Program pemutihan berlaku bagi WP Samsat Cikokol, Ciledug, Ciputat, Serpong dan Balaraja dan juga semua kantor pelayanan Samsat   yang berada di Provinsi Banten .

Selama program pemutihan berjalan, kendaraan yang tertunggak dalam pembayaran pajak diberikan toleransi yakni gratis denda, akan tetapi pokok pajak tetap dibayarkan. Begitu juga bea balik nama termasuk kendaraan bermotor yang berasal dari luar Provinsi Banten.(sul).