Wawali Terima SK Pengunduran Diri PNS

Balaikota | Depok Terkini

Pengunduran diri Wakil Walikota Depok Idris Abdul Shomad sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Agama akhirnya dikabulkan. Surat Keputusan pengunduran dirinya pun sudah keluar dan diserahkan langsung oleh Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah bidang kerjasama Murodi kepada Idris, di Balaikota Depok, Senin (19/10)

Menurut Murodi, SK tersebut berasal dari Kementerian Agama. SK pemberhentian dengan hormat tersebut didasari permintaan Idris sebagai syarat maju di Pilkada Depok.

“Selama ini beliau (Idris) mengabdi di dua lembaga sudah lama jadi dosen. Terpanggil untuk mengabdi jadi wakil walikota. Atas nama pimpinan terimakasih atas pengabdiannya selama ini. Setelah dinyatakan berhenti dari aparatur sipil negara akan abdikan diri sebagai calonwalikota. Beliau dikenal dosen santun dan kreatif serta menjabat sebagai Sekjen IKD Ikatan Dai Indonesia,” ungkap Murodi.

Sebelumnya Idris merupakan PNS Golongan 4 sebagai pengajar di UIN Syarif Hidayatullah. Idris sudah mengajar di UIN jurusan Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah Komunikasi sejak tahun 1997 dan mendapatkan status PNS sejak tahun 2000.

“Sebenarnya jika bukan karena Undang – Undang saya masih ingin mengajar di UIN. Namun sejak tahun 2000 sampai 2010 memang saya cuti PNS, meskipun cuti tetap interaksi dengan UIN dalam berbagai seminar. Saya jalani patuh dengan Undang – Undang, taat, merupakan sebuah konsekuensi pencalonan saya sebagai Walikota Depok periode 2016-2021,” tegas Idris di Balaikota Depok, Senin (19/10).

Idris menambahkan dengan mendapatkan SK resmi pengunduran dirinya, ia sudah memenuhi persyaratan maju sebagai Walikota agar tidak berstatus PNS dengan syarat batas waktu penyerahan SK sebelum tanggal 22 Oktober. Ia pun mengundang pihak rektorat UIN ke Balikota Depok untuk menyerahkan langsung SK tersebut.

“Kalaupun saya ingin mengajar lagi disana paling hanya sebagai narasumber tamu. Karena sekarang status saya sudah mengundurkan diri Atas Permintaan Sendiri (APS),” kata Idris.(ndi)