Satlantas Depok Sosialisasikan UU Lalin kepada Buruh Pabrik

Cimanggis | Depok Terkini

Sedikitnya 80 buruh PT Sanyo antusias mengikuti sosialisasi penerapan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta keselamatan berkendara yang diadakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Depok, Senin (30/11).

Menurut Kasatlantas Polresta Depok, Kompol Sutomo melalui Kanit Dikyasa AKP Rasman. Sosialisasi dilakukan secara bertahap mulai dari pelajar, komunitas, TNI, hingga kalangan buruh. Sosialisasi bertujuan agar para buruh memahami peraturan lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas bisa dihindari.

 Selain UU Lalu lintas, kata Rasman, diberikan juga tips keselamatan berlalu lintas, berkendara yang aman (safety riding), teknik kecepatan dan jalan lurus."Kita ingatkan kepada peserta tentang keselamatan dan disiplin berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan. Sosialisasi ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi,"ujar Rasman.

Adapun materi sosialisasi yang diberikan, lanjut Rasman mencakup UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta Undang-Undang No 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Rasman berharap, dengan sosialisasi ini para buruh dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain, sehingga bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Selain sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas,  dilakukan pula praktek berkendara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Sementara itu Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bogor, Margaret Marpaung mengatakan dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mengingatkan kepada para buruh tentang manfaat dan pentingnya dana sumbangan wajib kecelakaan lalulintas dan Jalan (SWDKLLJ)."Fungsi pembayaran SWDKLLJ adalah untuk melindungi pengguna jalan dari sebab kecelakaan lalu lintas. Manfaatnya dapat melindungi sesama pengguna jalan dari resiko kecelakaan,"ungkapnya.(ndi)