Perusahaan di Depok Wajib Bayar THR

Balaikota | Depok Terkini

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok, Diah Sadiah menegaskan sebanyak 674 perusahaan yang ada di Kota Depok wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimum tujuh hari sebelum hari raya.

"Surat dari Kementerian Tenaga Kerja sudah turun dan tinggal kami sosialisasikan. jadi THR harus sudah dibayarkan paling telat tujuh hari sebelum Idhul fitri,"tegas Diah, kemarin.

Ia mengatakan, pembayaran THR dihitung sesuai dengan masa kerja. Untuk yang bekerja 12 bulan keatas THR dibayarkan satu bulan  gaji, sedangkan yang bekerja masih hitungan bulan perbulan maka cukup satu kali gaji saja."Kalau di laporan kami tidak ada. Perusahaan wajib melaporakan kepada kami tentang pembayarannya.

Namun begitu, kata Diah, jika ada keluhan pihaknya meminta karyawan segera melapor ke Disnakersos Kota Depok untuk dilakukan mediasi."Kami akan membuka pos pengaduan. Jika ada perusahaan tak mau membayar THR akan kami panggil dan di wajibkan membayar THR,"terangnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota depok Pradi Supriatna mengatakan sudah berkoordinas dengan Disnakersos."Kami telah meminta Disnakesos untuk memantau hal itu. Kami yakin perusahaan akan membayarkan THR dan sampai hari ini bagus-bagus saja."Kalau pun ada temuan perusahaan belum membayarkan THR, silahkan laporkan kepada kami agar ada solusinya terutama bagi perusahaan yang pailit,"pungkasnya.(ndi)


Posting Komentar

0 Komentar