Tiga Wajib Pajak Samsat Depok Raih Sepeda Motor

Sukmajaya | Depok Terkini

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah mengundi tiga nama yang berhak mendapatkan hadiah sepeda motor dari Samsat Depok. Penarikan undian dilakukan 8 Agustus 2016 lalu di Kantor Dispenda Bandung dihadapan notaris dan pejabat Dinas sosial, dan Polda Jabar.

Ketiga wajib pajak tersebut dinilai taat pajak dan selalu tepat waktu dalam membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut. " Hadiah sepeda motor ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk selalu taat dalam membayar pajak. Ini juga sebagai bentuk apresiasi dari Dispenda kepada wajib pajak yang proaktif membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, khususnya pajak kendaraan bermotor,"jelas Plt Kacab Dispenda Provinsi Jabar wilayah I/Depok, Agus Rahmat didampingi Kasi Penerimaan dan Penagihan Iwa Sudrajat, dan Kasi Dapen Eddy Adilat, Selasa (30/8).

Ketiga wajib pajak tersebut yaitu Siti Maryati warga Jalan H. Iming No.37 RT04/06, Kelurahan Beji, Depok. Kemudian Baderun warga Komplek Hubad Jatijajar RT04/13 Jatijajar, Cimanggis, Depok, dan terakhir Margaretha warga Jalan Langgar RT05.03, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

Sementara itu, Iwa Sudrajat menambahkan, dua pemenang telah dikonfirmasi dan ditemukan sesuai alamat rumahnya. Kecuali Margaretha yang tidak bisa dikonfirmasi dan tidak ada dilokasi sesuai alamat,

"Pengambilan hadiah undian paling lambat 12 September 2016. Pemenang wajib menyelesaikan pajak undian dan menanggung bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan PNBP,"jelas Iwa.

Bederun salah satu pemenang undian sepeda motor mengaku tidak terkejut mendapatkan sepeda motor dari Samsat. Namun demikian ia menyanggupi apa yang telah menjadi ketentuan dalam pengurusan hadiah tersebut.

"Perasaan saya biasa-biasa aja. Kalau soal pajak undian dan BBNK saya sudah siap karena itu sudah ketentuannya seperti itu,"tandas Baderun.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar