Asyiik...Bayar Pajak di Samsat Depok Dapat Motor

Sukmajaya | Depok Terkini

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat telah mengundi tiga nama yang berhak mendapatkan hadiah sepeda motor dari Samsat Depok.

Ketiga wajib pajak tersebut yaitu Siti Maryati warga Jalan H. Iming No.37 RT04/06, Kelurahan Beji, Depok. Kemudian Baderun warga Komplek Hubad Jatijajar RT04/13 Jatijajar, Cimanggis, Depok, dan terakhir Margaretha warga Jalan Langgar RT05.03, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Depok.

Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Eddy Adilat. Pemenang undian sepeda motor adalah mereka yang taat pajak dan selalu tepat waktu dalam membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut. Penarikan undian dilakukan 8 Agustus 2016 lalu di Kantor Dispenda Bandung dihadapan notaris dan pejabat Dinas sosial, dan Polda Jabar.

" Hadiah sepeda motor ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk selalu taat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor,"jelas Eddy Adilat, Selasa (13/9).

Ditempat yang sama, Kasi Pendapatan dan Penagihan, Iwa Sudrajat menambahkan, pengambilan hadiah undian paling lambat 12 September 2016. Pemenang wajib menyelesaikan pajak undian dan menanggung bea balik nama kendaraan bermotor, pajak kendaraan, SWDKLLJ, dan PNBP.

Siti Maryati, salah satu pemenang undian sepeda motor mengaku senang dan tidak menyangka kalau dirinya mendapat undian sepeda motor dari Samsat."Saya rutin bayar pajak setiap tahun dan tidak pernah telat. Saya urus sendiri dan pelayanan di Samsat Depok cepat kok,"ungkap siti.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar