330 Akte Nikah Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

Balaikota, Depok Terkini

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok akan menggelar program isbath nikah bagi warga kurang mampu di lima kecamatan. Program isbath nikah ini merupakan merupakan salah satu perwujudan dari progam Depok bersahabat.

Menurut Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbahul Munir. Tujuan isbath nikah meningkatkan akses pelayanan di bidang hukum dan membantu warga kurang mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah dan akte kelahiran secara cepat dan biaya ringan.

"Isbath nikah seluruhnya dibiayai dari APBD Depok. Karena itu, warga Depok yang melaksanakan isbath nikah tidak dipungut biaya alias gratis,"tegas Munir disela Penandatanganan Kesepakatan bersama Pemkot Depok dengan Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama di Balaikota Depok, Senin (20/2/2017).

Sedangkan persyaratan isbath nikah, kata Munir diantaranya warga Depok khususnya warga kurang mampu dan merupakan perkawinan yang pertama." Isbath nikah tahun ini akan dilaksanakan di lima kecamatan dengan target sebanyak 330 pasangan suami istri. Satu kecamatan ditargetkan 30 pasangan suami istri,"ungkap Munir.

Selain itu, dalam rangka pelaskanaan undang-undang no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Pemkot melakukan perjanjian kerjasama dengan Kementerian agama terkait pelaporan perkawinan, rujuk dan perceraian secara online."Sejak lahirnya undang-undang, baru kali ini kita laksanakan penerapan laporan secara online. Ini merupakan kerjasama yang pertama di Indonesia dalam melaksanakan pelaporan secara online,"tandas Munir.

Walikota Depok Mohammad Idris dalam kesempatan itu meminta para Camat dan Lurah untuk segera mendata warga yang belum memiliki buku nikah di wilayah masing-masing."Kita harus punya data yang akurat khususnya bagi warga Depok yang sudah menikah tetapi belum memiliki akte nikah," ujar Idris.

Dengan memiliki buku nikah, lanjut Idris, dapat memberikan kepastian hukum termasuk menjamin hak-hak kewajiban anak."isbath nikah ini bukan sekedar keperluan hukum negara, tetapi agama juga mengharuskan itu. Saya imbau Disdukcapil berkolaborasi dengan camat dan lurah terait pendataan warga kurang mampu belum memiliki akte nikah. Jangan sampai ada warga belum punya buku nikah tetapi punya kartu keluarga, ini bisa pidana,"tanas Idris.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar