Walikota Kukuhkan Tim Satgas Saber Pungli Kota Depok

Balaikota, Depok Terkini

Walikota Depok Mohammad Idris mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Depok di ruang Teratai lantai V, Balaikota Depok, Kamis (9/03). Satgas Saber Pungli terdiri dari lintas instansi diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok.

Pengukuhan tersebut berdasarkan surat keputusan Walikota Depok yang telah ditandatangani 12 Januari 2017 lalu. Sebagai Penanggung jawab adalah Walikota Depok dan Ketua Pelaksana Tugas Waka Polresta Depok, AKBP Chandra Sukma Kumara.

Menurut Walikota, Pengukuhan Satgas Saber Pungli ini sempat tertunda, karena pada akhir tahun 2016 Pemkot fokus pada penyelesaian laporan berbagai kegiatan.

"Kita sepakat dengan instansi lain, seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menunda pengukuhan. Sekarang baru kita kukuhkan dan SK nya sudah dibuat sebulan lalu,"terang Idris usai pengukuhan kepada wartawan.

Sedangkan tugas dari Tim Saber Pungli, kata Idris, terdapat kesepakatan-kesepakatan tindakan dan sanksi jika ditemukan adanya pungli." Jika ada temuan pungli, maka sanksinya akan dibicarakan antar lintas instansi, asalkan tidak melanggar undang-undang atau aturan di instansi masing-masing. Karena itu harus ada sinergitas dalam rapat koordinasi,"jelas Idris.

Idris menambahkan, sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan ASN berdasarkan pelanggaran yang dilakukan."Kalau terbukti ASN melanggar aturan negara yang kruisial misalkan melakukan pungli hingga milyaran rupiah, maka ini sudah merugikan negara yang berlebihan dan harus ada tindakan oleh tim saber pungli. Kalau dalam undang-undang kepegawaian maka bisa dikenakan sanksi PHK,"tandas Idris.

Adapun anggaran Tim Satgas Saber Pungli Kota Depok diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar