PPKLI Depok Tolak Pemanfaatan Tanah Negara oleh Swasta

Jatijajar, Depok Terkini

Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pedagang Kaki Lima Indonesia (DPD PPKLI) Kota Depok dengan tegas menolak pemberian izin dari pemerintah kepada pihak PT Mega Dharma Properti (PT MDP) untuk memanfaatkan tanah negara di Jalan Raya Bogor di wilayah Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Cimanggis. Di mana tanah itu akan dijadikan jalan keluar dan masuk kawasan pergudangan PT MDP.

“Dengan tegas dan keras kami menolak PT MDP memanfaatkan tanah negara, kecuali pemanfaatannya untuk kepentingan umum yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Depok harus memegang komitmennya untuk tidak memberikan izin kepada pihak swasta untuk memanfaatkan tanah negara di wilayah tersebut,” tegas Ketua DPD PPKLI Kota Depok Maryono didampingi Sekretaris DPD PPKLI Kota Depok Ahmad Taurus, Jumat (5/5).

Maryono mengatakan, pemerintah jangan tebang pilih dalam memberikan izin dan melarang kepada pihak-pihak yang akan memanfaatkan tanah negara. Di mana PKL hingga saat ini dilarang dan bahkan digusur keberadaannya di atas tanah negara, yang notabene para PKL itu berusaha untuk mempertahankan hidup mereka.

“Keberadaan PKL dilarang dan digusur keberadaannya di atas negara. Pemerintah tidak adil jika izin pemanfaatan tanah negara kepada pengusaha atau perusahaan besar,” ungkapnya.

Menurut Maryono, penolakan diamksud akan dituangkan dalam surat yang ditembuskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Depok serta kepada pihak-pihak berwenang lainnya.

“Khususnya kepada Pemerintah Kota Depok, kami meminta untuk tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan PT MDP atas keinginnya memanfaatkan tanah negara di wilayah ini,” kata Maryono.

Jika ada rekomendasi atau izin kepada PT MDP untuk membuat dua sisi jalan masuk dan keluar masing-masing berukuran 5x60 meter, kata Maryono, hal itu patut dicurigai dan diprotes. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa pemerintah telah melakukan tebang pilih terhadap pelaksanaan undang-undang (UU) dan peraturan.

“Kalau hal itu terjadi, kami akan protes dengan berdemo ke instansi-instansi berwenang yang mengeluar rekomendasi dan perizinannya,” pungkas Maryono.(ash)

Posting Komentar

0 Komentar