Walikota larang Karaoke dan Cafe Beroperasi Dibulan Ramadhan

Balaikota, Depok Terkini

Walikota Depok Mohammad Idris mengimbau kepada para pengusaha hiburan seperti karaoke dan cafe tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan."Kita minta mereka tidak beroperasi selama bulan puasa,

Hal ini untuk menjaga kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sekaligus mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. ,"ujar Idris usai pemusnahan ribuan barang bukti minuman beralkohol di Balaikota Depok, Jum'at (26/05/2017).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/0275-Kesos tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan bagi jenis usaha hiburan, termasuk rumah karaoke dan sejenisnya.

Asisten Hukum dan Sosial Sekda Kota Depok, Sri Utomo menambahkan, dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut juga diatur terkait operasi restoran dan rumah makan untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya secara terbuka. Diimbau juga bagi pemilik restoran untuk menggunakan penutup atau tirai di area usahanya pada siang hari selama bulan Ramadan.

“Tak lupa, bagi pemilik atau pengelola hotel untuk lebih selektif dalam melayani tamu yang akan menginap,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Wali Kota Depok, untuk dipatuhi para pengelola tempat hiburan. Karena itu, sosialisasi surat edaran juga akan terus dilakukan pihaknya agar diketahui kalangan usaha.

“Selain itu, restoran dan rumah makan yang berjualan di siang hari harus mengenakan penutup. Kami juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Umum (Tibum) untuk menyisir wilayah. Memastikan keamanan dan kenyamanan ibadah tetap berlangsung, dan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar,” tegas Dudi.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar