Polresta Depok Luncurkan Layanan SKCK Online

Margonda, Depok Terkini

Warga Depok kini tidak perlu antri lagi untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian. Untuk mendapatkan SKCK, warga diberikan kemudahan melalui layanan SKCK online yang diluncurkan Polresta Depok, Senin (04/12).

Kapolres Kota Depok Kombes Pol Herry Heryawan menjelaskan bahwa sistem SKCK online ini dapat menghemat waktu karena masyarakat sudah tidak perlu lagi datang ke Rt atau Rw hanya untuk meminta surat keterangan.

“Sekarang begitu kita bangun tidur bisa langsung klik dan mendaftar untuk membuat SKCK. Proses ini hanya membutuhkan waktu 14 menit saja tetapi kedepannya saya akan buat lebih singkat,” katanya.

Menurut Herry, pihaknya akan membuka stand layanan SKCK online di sejumlah mall guna mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK.

Wakapolda Brigjen Purwadi Ariyanto sangat mendukung program aplikasi berbasis androit ini.“Ini merupakan gaya polisi untuk mendekatkan dengan masyrakat. Ini merupakan perubahan mindset polisi sebagai pelayan bagi masyarakat,"tandasnya.

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan aplikasi SKCK online sangat membantu masyarakat dalam memangkas mekanisme dan birokrasi pelayanan. Selain itu, Pradi berharap layanan ini bisa berkolaborasi dengan pelayanan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan."Kami sangat apresiasi dan insya Allah akan kita sosialisasikan ke masyarakat,"pungkas Pradi.

Selain SKCK online, juga diluncurkan SIP online yaitu untuk memberikan kemudahan khususnya bagi korban kejahatan yang ingin mengetahui sudah sejauh mana Laporan Kepolisian (Lp) yang sudah di buatnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar