Wali Kota Tangerang Gusur Ratusan Rumah Warga

Ratusan rumah warga saat dilakukan bongkar  paksa
Kota Tangerang, Depok Terkini

Tiga alat berat diturunkan tim Satpol PP Kota Tangerang  untuk merobohkan ratusan rumah warga Kampung Mekarsari di RT 02 dan 04/ RW 06, Kelurahan  Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Rabu (6/11).

Sekitar 700 KK kehilangan tempat tinggal akan mengadukan mekanisme penggusuran kepada Komnas HAM dan Ombudsmen karena tidak mempertimbangan alasan warga menempati lahan milik Perum Perumnas sejak 1976.

Walikota Tangerang melalui Satpol PP mengosongkan lahan seluas 2,6 ha setelah diserahkan oleh PT Bina Sarana Mekar (BSM), pengembang Palem Semi tahun 2017 untuk dijadikan lahan fasos fasum, namun tidak dalam keadaan kosong. Sementara ratusan warga menempati lahan ini hanya sebagai penggarap dari PT Karawaci (Perum Perumnas), PBB setiap tahun dibayar warga karena mengantongi surat garapan dari Kelurahan, dan bahkan sudah membuat Akte Jual Beli (AJB) yang diketahui Lurah setempat.

Yayan Permana, Sekjen BPPKB kepada wartawan menyebutkan bahwa pengosongan lahan oleh Satpol PP yang dikawal ratusan anggota Kepolisian dan TNI itu tidak manusia karena barang milik warga masih berada di dalam rumah dan belum dikeluarkan. Masalahnya, surat pemberitahuan pengosongan diterima warga pada hari Senin sore(4/11), dan hari Rabu (6/11) di bongkar paksa.

“ Kasian mas , ada warga dengan bayi nya terpaksa lari ke luar rumah menghindari alat berat yang akan merobohkan rumah mereka. Sekarang barang barang warga itu berserakan  di jalan ,” tutur Yayan.

Menurut Yayan, surat pemberitahuan pengosongan dinilai terlalu dipaksakan, isi nya pun ada kejanggalan yang menyebutkan,  telah sesuai hasil ploting Kantor Pertanahan Kota Tangerang tanggal 20 November 2017. Dalam Surat ploting dengan jelas menyebutkan lahan seluas 2,6 ha eks HGU No 1 /Karawaci  telah beralih status  menjadi Hak Pengelolaan No 04/Karawaci tahun 1985 atas nama Perum Perumnas telah terpetakan  di peta pendaftaran No 48.2.31.089-05-08.

“ Semestinya pengosongan lahan ditangani dengan cara bijak dan tidak main hantam kromo, cari dong solusinya biar warga tidak terlantar seperti sekarang ini. Berapa lama warga akan bertahan di lahan yang sudah dikosongakan itu kita liat saja nanti. Kami sudah melayangkan surat perlindungan hukum ke Komnas HAM dan Ombudsmen,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, lahan fasos fasum Palem Semi seluas 2,6 ha yang sudah diserahkan kepada Pemkot Tangerang pada 2017 akan dibangun Puskesmas dan sekolah. Namun yang menarik lagi, ada rumah pensiunan guru SDN 6 Kota Tangerang bernama Subeni, dulunya pernah mengajari Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah juga rata dengan tanah. Saat pembongkaran Subeni mencari dimana Walikota Tangerang, tapi tidak bertemu karena memang tidak hadir. (sul)

Posting Komentar

0 Komentar