Satpol PP Lakukan Pengawasan Larangan Display dan Iklan Rokok di 374 Ritel

Satpol PP menurunkan iklan rokok di salah satu supermarket
Limo, Depok Terkini

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan pemasangan display dan iklan rokok di 374 ritel di Kota Depok.

Pengawasan itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Walikota Depok No : 300/357-Satpol PP tentang larangan display penjualan rokok, mengiklankan dan mempromosikan rokok yang sudah didistribusikan sejak September 2018, ke ritel-ritel modern se-Kota Depok.

Satpol PP bersama Ketua LSM No Tobacco Community (NOTC), Bambang Priyono melakukan tindak lanjut pengawasan dan pembinaan guna melihat sampai sejauh mana ritel-ritel penjual rokok menjalankan surat edaran Walikota.

"Hari ini kita datangi seluruh ritel di setiap kecamatan untuk melihat apakah masih ada ritel yang belum menutup display dan iklan rokoknya. Jika ditemukan masih ada display dan iklan rokok maka dilakukan penindakan langsung menutup display dan iklan rokok tersebut," tegas Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Ariyanto di Balaikota Depok, Selasa (23/102018)

Dalam pengawasan ritel tersebut,  kata yayan, pihaknya membagi tiga kelompok untuk melakukan penyisiran di tiga zona, yaitu zona timur wilayah Tapos, zona tengah wilayah Beji dan Pancoran Mas, serta zona barat wilayah Cinere dan Limo.

“Selain mendatangi, kami juga melakukan sosialisasi lagi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM NOTC, Bambang Priyono mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam mengawal Perda KTR.

“Kami dari NOTC sangat mengapresiasi dan mendukung terus upaya yang dilakukan Pemkot Depok, karena larangan displai rokok di tempat-tempat penjualan ini diharapkan akan membantu dalam pengendalian konsumsi tembakau di Kota Depok,” pungkasnya.

Dari hasil pengawasan di zona barat yaitu sejumlah ritel di kawasan Kecamatan Limo. Ditemukan empat minimarket masih mendisplay dan mengiklankan rokok. Melihat pelanggaran itu, anggota Satpol PP langsung meminta penanggung jawab toko untuk menutup display rokok dan mencopot iklan rokok menggunakan bahan seadanya, seperti banner bekas dan kertas HVS.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar