ASN dan Warga Depok Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Koperasi

Walikota Depok Mohammad Idris dan Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko memperlihatkan nota kerjasama Pemkot Depok dan Pemprov Jabar terkait pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor di Bumi Wiyata, Depok, Kamis (06/02/2020)


Beji, Depok Terkini
Pemerintah Kota Depok melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Kamis (6/02)

Dalam perjanjian tersebut terdapat dua hal yaitu Samsat mobile Jabar dengan program sistem informasi perizinan online di Kota Depok dan pengintegrasian persoalan pajak dengan memotivasi masyarakat untuk meningkatkan ketaatan pajak melalui pembayaran pajak di Koperasi.

"Kita minta Koperasi ikut berperan membantu dalam pembayaran pajak. Setelah perjanjian kerjasama ini, maka warga Depok termasuk ASN bisa membayar pajak kendaraan bermotor melalui Koperasi. Kita akan berdayakan Dinas Koperasi dan UMKM," ujar Walikota Depok Mohammad Idris di Hotel Bumi Wiyata.

Selanjutnya, Pemkot Depok juga akan mengintegrasikan sistem antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk membantu penelusuran pajak kendaraan bermotor.

"Saya berharap para Camat dapat membantu mensukseskan kegiatan ini, karena masih banyak ASN di tingkat kecamatan dan kelurahan yang harus didorong untuk taat pajak," kata Idris.

Idris menegaskan, jika dalam program ini sudah berjalan dan mengalami hambatan dari ASN, maka Walikota akan menerapkan sanksi bagi ASN. Sanksi tersebut diantaranya penangguhan jabatan, penangguhan gaji berkala, dan penangguhan tunjangan penghasilan pegawai.

"Hanya ditangguhkan, bukan dihilangkan. Sanksi ini bukan untuk menyusahkan atau menyengserakan, tapi sebagai warga negara Indonesia harus taat pajak, khususnya ASN merupakan teladan bagi masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Hening Widiatmoko mengatakan, kerjasama Pemerintah Kota Depok dan Pemprov Jabar ini terkait keterlibatan Pemkot Depok terhadap pelaksanaan pemungutan pajak Kendaraan bermotor.

"Pemkot Depok melibatkan Koperasi untuk pembayaran pajak kendaraan merupakan terobosan menarik, karena bayar pajak bisa pinjam koperasi dan dicicil. Ditempat lain belum ada yang melakukan ini," terangnya.

Sebelumnya, lanjut Hening, Bapenda Jabar telah mengeluarkan program tabungan Samsat sejak 2016, dimana masyarakat bisa mencicil pembayaran pajak kendaraan melalui Bank BJB."Namun program ini tidak berjalan. Terobosan Depok sangat bagus dan bisa diterapkan di Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat," tandasnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar