Cegah Covid-19, Jam Layanan Samsat Cinere Dipersingkat

Sebelum jam pelayanan dimulai, petugas Samsat Cinere menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruang pelayanan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Cinere, Depok Terkini
Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin mewabah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pengurangan jam pelayanan di seluruh Kantor Samsat se-Jawa Barat.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Bapenda Jabar dan diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (p3D) Bapenda Provinsi Jawa Barat Wilayah Depok II Cinere, Iwan Juanda melalui Kasi Pendataan dan Penetapan, Rina Parlina mengatakan, kebijakan pengurangan jam kerja ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar nomor 400/25/UM terkait penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementara kegiatan tertentu, dan Surat Edaran No 400/26/HUKHAM tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Coronavirus Disease-19 tanggal 13 Maret 2020, serta SE Sekda Jabar No 800/30/BKD tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Jabar tanggal 16 Maret 2020.

Petugas Samsat Cinere juga mengukur suhu tubuh para pengunjung sebelum memasuki ruang pelayanan Samsat Cinere

"Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini maka pelayanan di kantor Samsat Cinere pada hari Senin hingga Kamis yang sebelumnya dimulai pukul 08.00-15.00 WIB berubah menjadi pukul 08.00-13.00 WIB. Untuk hari Jumat dan Sabtu pelayanan mulai 08.00 sampai pukul 11.00 WIB," terang Rina, Minggu (22/03/2020)

Rina berharap, dengan adanya perubahan jam pelayanan ini dapat mencegah dan menekan tingkat penyebaran virus mematikan yang semakin meluas di berbagai wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut Rina menambahkan, untuk layanan Samsat lainnya seperti Samsat Keliling (Samling), Samsat gendong, dan Samsat Masuk Desa (Samades) untuk sementara ditiadakan atau ditutup sampai dengan pengumuman lebih lanjut.

Karena itu, Rina mengimbau kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan online, yaitu e-Samsat, Sambara, dan Samsat Jbret."Wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan baik gerai ATM, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Bukalapak, Kas Pro, dan PPOB lainnya," tuturnya.(ndi)
.

Posting Komentar

0 Komentar