Dishub Luncurkan Layanan Smart Card

Walikota Depok Mohammad Idris secara simbolis menyerahkan kartu uji kendaraan usai pelucuran Smart Card di UPT uji KIR PKB Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Selasa (11/03/2020)

Cilodong, Depok Terkini
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok meluncurkan Smart Card atau Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) sebagai pengganti buku KIR kendaraan roda empat. Peluncuran Smart Card ini sebagai inovasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pengujian kendaraan dengan Smart Card ini menggunakan alat digital dan terkoneksi dengan sistem yang ada di Kementerian perhubungan. Dari 430 kabupaten/Kota, baru 125 Kabupaten/Kota yang sudah terkoneksi dengan Pemerintah Pusat.

"Saat ini status akreditasi Depok adalah B, targetnya tahun depan kita tingkatkan menjadi A. Karena secara alat sudah bagus dan didampingi dengan sertifikat ISO 9001 : 2015 managemen resiko. Jadi ketika ditemui kekeliruan akan ada investigasi," ujar Dadang.

Dadang menegaskan dalam pengujian kendaraan, jika hasilnya dinyatakan tidak lulus maka akan dilakukan pengujian ulang."Kita tidak bisa memanipulasi data karena data tersebut sudah terekam dalam sistem, termasuk foto kendaraan. Jadi kendaraan yang tidak lulus uji tidak mendapatkan kartu uji," tuturnya.


Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam kesempatan itu mengatakan, peluncuran Smart Card dalam pelayanan KIR merupakan upaya untuk mendukung sistem pelayanan publik di era industri 4.0.  Terlebih, saat ini Kota Depok merupakan salah satu dari 100 kota/kabupaten yang menerapkan Smart City (Kota Cerdas).

“Pelayanan secara digital oleh Dishub  ini adalah salah satu implementasi Smart City. Bahkan, nanti layanan ini akan berkembang menjadi non tunai sehingga pelayanan secara cepat, tepat  dan transparan dapat terwujud,” katanya usai peluncuran Smart Card BLUe di Kantor Dishub Kota Depok, Rabu (11/03/2020).

Dirinya menambahkan,   uji KIR kendaraan bermotor merupakan rangkaian kegiatan menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, truk, angkutan umum, pick up untuk pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau agar melakukan uji KIR secara berkala yaitu enam bulan sekali.

“Uji KIR sekarang semakin cepat, karena menggunakan  kemajuan teknologi. Ke depan tentu kita akan terus mendorong Dishub untuk membuat inovasi lainnya terkait peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar