Walikota Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 73 Hari

Walikota Depok Mohammad Idris saat memberikan keterangan perkembangan terkini kasus Coronavirus di Kota Depok.

Pancoran Mas, Depok Terkini
Wali Kota Depok, Mohammad Idris telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 73 hari. Penetapan status tersebut sebagai salah upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kami telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana sejak 18 Maret hingga 29 Mei mendatang," kata, Idris di Balaikota, Depok, Minggu (22/03/20).

Idris mengatakan, guna memaksimalkan penanganan kasus terkonfirmasi Covid-19, selain memfungsikan Rumah Sakit Umum Daerah sebagai rumah sakit rujukan untuk  kasus ringan dan sedang,  pihaknya juga berkoordinasi secara intensif dengan Rumah Sakit Universitas Indonesia (UI) yang akan dijadikan sebagai Rumah Sakit yang didedikasikan untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, lanjut Idris, pihaknya juga terus melakukan penyemprotan disinfektan ke 51 titik di area publik secara masif. Serta mengadakan sosialisasi secara mobile di seluruh wilayah di Kota Depok.

"Kami juga akan menyiapkan rapid test Covid-19 untuk kasus PDP, ODP dan warga yang harus mendapatkan prioritas, sesuai jadwal yang akan kita tentukan" tutur Idris.

Idris menambahkan, untuk pemenuhan kebutuhan dalam penanganan Covid-19, pihaknya telah menganggarakan Rp 20 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).

"Semoga seluruh upaya yang dilakukan Pemkot Depok dapat maksimal dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona," harapnya.(ndi)

Posting Komentar

0 Komentar