Desember 2020 Pilkada Depok Digelar

Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna

Pancoran Mas, Depok Terkini
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menyatakan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Depok akan digelar pada Desember 2020. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

“Setelah dikeluarkannya Perppu tersebut menjadi terang benderang bagi kita semua tentang pelaksanaan Pilkada Kota Depok. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 201A ayat 2, yang menyebutkan pemungutan suara serentak yang ditunda, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” ujar Nana Shobarna, baru-baru ini.

Dikatakannya,  tahapan Pilkada 2020 yang melibatkan Kota Depok dan sejumlah daerah di Indonesia telah ditunda sebelumnya oleh KPU RI.  Mengingat semakin mewabahnya virus Covid-19.

“Menyikapi penundaan tahapan Pilkada tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, Penetapan penundaan tahapan pilkada tersebut berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Serta Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut, sambungnya, penundaan tahapan Pilkada 2020 di Kota Depok meliputi tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Termasuk tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Kita semua berharap musibah Covid-19 yang tengah mewabah ini, dapat segera berakhir. Kami  juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar ikuti arahan pemerintah, menaati aturan PSBB yang masih diberlakukan, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta juga jaga jarak,” tandas Nana.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar