Pemkot Perpanjang Libur Sekolah Hingga 18 Juni


Balaikota, Depok Terkini
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang masa belajar di rumah mulai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/258-Huk/Disdik tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Bagi Peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Lembaga Pendidikan Non Formal dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sebelumnya kegiatan belajar di rumah ditetapkan mulai 16-28 Maret 2020 dan diperpanjang hingga 11 April. Setelah itu, masa belajar kembali diperpanjang hingga 30 April dan saat ini kembali diperpanjang hingga 18 Juni mendatang. Kebijakan tersebut berlaku untuk semua tingkatkan, termasuk sekolah non formal.

“Ya, diperpanjang lagi sampai dengan 18 Juni 2020. Karena keadaan belum kondusif untuk siswa melakukan belajar di sekolah,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris, akhir pekan lalu.

Idris juga menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melakukan langkah taktis berupa penyusunan kembali sistem pembelajaran jarak jauh, yang sebelumnya sudah berjalan. Dirinya juga mengimbau para orang tua agar tetap mendampingi anak-anaknya saat menjalankan aktivitas belajar di rumah, agar metode pembelajaran berjalan secara efektif.

“Saya ingatkan tidak ada siswa-siswi di Kota Depok berada di luar rumah dalam masa sekarang ini,” tegasnya.

Sementara Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin menuturkan, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan pembelajaran di rumah secara dalam jaringan (daring) atau online, dan luar jaringan (luring) atau offline. Kebijakan belajar di rumah tersebut akan diterapkan lagi hingga 18 Juni 2020.

Dikatakannya, untuk pembelajaran online, terdapat beberapa aplikasi belajar yang bisa diakses. Di antaranya, Rumah Belajar, Google G Suite for Education, dan Kelas Pintar. Sebaliknya untuk pembelajaran offline dilakukan dengan memberdayakan buku siswa dan bahan ajar.

“Pemberian tugas secara terstruktur, dengan memanfaatkan media sosial grup Whatsapp sekolah atau kelas. Nanti ada semacam laporan yang harus disampaikan kepada sekolah,” ucap Thamrin.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar