Pencegahan Korupsi Butuh Komitmen Semua Pihak

Balaikota, Depokterkini

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan upaya pencegahan korupsi membutuhkan komitmen tinggi dari semua pihak. Tentu dibarengi juga dengan integritas di dalam diri untuk menutup celah-celah terjadinya praktik rasuah.

“Semuanya itu (pencegahan korupsi) membutuhkan komitmen kepala daerah, komitmen pengusaha, komitmen para pimpinan dari negara ini. Tentu integritas kenegarawanan juga dibutuhkan dalam sistem kenegaraan kita. Yang berprinsip pada Pancasila, UUD 1945. Jadi tinggal implementasinya saja,” kata Idris saat menjadi pembicara Webinar Anti Korupsi Badan Usaha yang bertajuk Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan, Selasa (02/11/2021).

Dalam mengikis suap di perizinan perumahan, menurut Idris, sudah didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sejak tahun 2017. Itu sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, ujar dia, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) sejak 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. Yang terakhir eksekutif dan legislatif di Kota Depok sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan BangunanGedung (PBG).

“Raperda ini sudah dibicarakan di anggaran perubahan tahun ini. Jadi aturan-aturan ini menjadi landasan dasar bagi kami untuk menutup celah praktik korupsi,” jelas Idris.
Selain itu, ujar Idris, Pemkot Depok juga mempunyai program membentuk karakter untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis Pancasila. Salah satu yang ditanamkan, yaitu Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Jadi pengawasan pada diri sendiri itu yang kita tanamkan kepada mereka, sehingga ada pengawasan dalam diri ketika melakukan pelanggaran,” katanya.
Idris pun menyoroti tak sedikit pengurusan izin oleh pengembang menggunakan pihak ketiga. Menurutnya, ini yang harus menjadi perhatian karena bisa memungkinkan upaya mendiskreditkan petugas-petugas perizinan di pemerintah daerah.

“Dan kami sudah melakukan dengan online. Maka jika ada aduan-aduan yang sifatnya konkrit segera laporkan kepada kami sebagai kepala daerah,” tegasnya.

“Alhamdulillah, dengan upaya-upaya kami dalam perizinan ini sehingga dalam survei IKM tahun 2020, DPMPTSP Depok memperoleh skornya 3,37. Artinya nilainya sudah B,” tutur Idris.

Oleh sebab itu, Idris pun terus berkomitmen untuk tidak mengotori skor layanan perizinan yang sudah baik itu dengan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“Selama ini juga KPK sudah banyak membantu kami dalam segi pencegahan dan pembenahan walaupun saat ini masih pandemi,” tandas Idris.(wan)

Post a Comment

0 Comments