Melanggar Peraturan, Kabel Udara di Jalan Margonda Ditertibkan

 

Margonda, Depokterkini
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melakukan penertiban kabel udara di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Depok

Penertiban dilakukan dengan memutus kabel fiber optik milik sejumlah operator kabel telekomunikasi.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Kontruksi, DPUPR Kota Depok, Denny Setiawan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para operator agar menertibkan kabel tersebut secara mandiri. Mereka diberikan tenggat waktu sampai dengan 10 Januari 2022.

“Hari ini kami melakukan kegiatan pemutusan kabel udara yang melanggar, khususnya yang berada di Jalan Raya Margonda.  Mereka sudah melanggar ketetapan yang sudah diberitahukan melalui surat pemberitahuan nomor 670/034-Bid.Binkon,” jelasnya, di sela-sela kegiatan pemutusan kabel udara di Jalan Margonda RayaJumat (14/01/22).

Dirinya mengimbau kepada para operator kabel telekomunikasi untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan Pemkot Depok. Terutama, soal kabel udara yang berada di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Kepada para operator seharusnya mereka mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Seharusnya mereka tahu kebel-kabel itu tidak seperti itu pemasangannya, kita sudah sepakat, jika mereka tetap pasang kita akan putus,” tegasnya.(wan)

Posting Komentar

0 Komentar