Pelajar Usia 16 Tahun Harus Lengkapi Identitas Kependudukan

 

Balaikota, Depokterkini.com

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengajak para pelajar usia 16 tahun ke atas untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Menurutnya, perekaman dapat dilakukan di sekolah maupun Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok.

“Usia 16 tahun ke atas harus melengkapi identitas kependudukan dengan melakukan perekaman KTP elektronik,” tutur IBH saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Perekaman KTP Elektronik Bagi Siswa dan Siswi secara virtual, Senin (06/06/22).

IBH pun mengimbau pemilik sekolah dan guru untuk turut serta melakukan sosialisasi perekaman KTP elektronik kepada siswa. Selain juga mengingatkan agar siswa melakukan perekaman KTP elektronik dengan penampilan yang rapi, berpakaian rapi, serta tidak menggunakan kacamata.

"Sertakan identitas kependudukan lainnya sebagai syarat perekaman KTP elektronik," ujarnya. 

"Semua itu karena KTP elektronik ini akan digunakan seumur hidup, sehingga harus berpenampilan rapi dan datanya benar," pungkasnya. (wan)


Posting Komentar

0 Komentar