IBH Serahkan Bantuan Hibah Keagamaan Senilai Rp 1,32 Milyar

Balaikota, Depokterkini.com

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menyerahkan bantuan hibah bidang keagamaan kepada 10 lembaga dengan total senilai Rp 1,32 miliar di Balai Kota Depok, Jumat (15/07/22). Bantuan tersebut diberikan kepada lembaga, seperti masjid, gereja dan majelis taklim.

Menurut IBH, bantuan hibah ini merupakan ajuan dari masyarakat atau lembaga di tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini, ujarnya, terdapat 75 lembaga yang mendapatkan bantuan hibah dengan total Rp 8.825.949.000.

"Hingga saat ini, sudah 33 lembaga yang kami cairkan dengan nilai Rp 5 miliar, sisanya masih dalam proses di Pemkot Depok. Lalu, beberapa lembaga lagi belum mengajukan pencairan anggarannya," tutur IBH seperti dirilis situs resmi Pemkot Depok, Minggu (17/07/22).

IBH menjelaskan, bantuan hibah bidang keagamaan ini diberikan kepada seluruh agama, baik Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kegiatan keagamaan.

"Mulai dari pembangunan rumah ibadah, perlengkapan-perlengkapan seperti sound system, karpet, meja, kursi, Air Conditioner (AC) dan lain sebagainya. Namun, tidak boleh diperuntukkan untuk membeli tanah," jelas IBH.

Lanjut IBH, bagi lembaga ataupun perorangan yang ingin meminta bantuan kepada Pemkot Depok terkait bantuan hibah ini harus memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dan juga sesuai dengan mekanisme anggaran.

"Maksudnya adalah setiap lembaga harus punya akte notaris atau perizinan dari Kementerian Agama kalau misalkan masjid, majelis taklim," ujarnya.

"Sedangkan, untuk gereja bisa di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan ketentuan-ketentuan yang lainnya," kata IBH.

Dia menerangkan, jika pengajukan proposal dilakukan pada tahun 2022, maka sesuai dengan mekanisme anggaran diusulkan untuk diberikan di 2023. Jika diajukan tahun 2023, maka akan diberikan di 2024, artinya setahun sebelumnya sudah melakukan pengajuan.

Lebih lanjut, tegas IBH, kepada lembaga-lembaga yang sudah mendapatkan bantuan agar dapat transparan kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau prasangka buruk dari publik terhadap penyalahgunaan dari anggaran yang diberikan oleh Pemkot Depok. Yang sangat penting setelah melakukan kegiatan dari dana hibah harus segera dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.(wan)


Post a Comment

0 Comments