Konvensi Hak Anak Di Sawangan Baru, Ini Penjelasan Pelaksana Kegiatan

 

Sawangan, Depokterkini.com

Sebanyak 25 orang di antaranya kader PKK, Pokja 1, Forum Anak, PIK R,  mengikuti kegiatan konvensi hak anak yang diselenggarakan aparatur pemerintah Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Kegiatan digelar di aula kelurahan setempat dibuka Lurah Sawangan Baru, Rahwana. Dihadiri, LPM Sawangan Baru, Yopi Syafrudin,  sebagai narasumber di kegiatan tersebut Prof. Ike Tanziah, dosen IPB.

Menurut Yesiwar, Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan yang juga pelaksana kegiatan konvensi hak anak diselenggarakan agar semua  warga  mengetahui apa yang menjadi hak anak.

“(wilayah) kelurahan itu bisa dikatakan kelurahan layak anak apa bila warganya mengerti dan mengetahui tentang hak anak,” kata Yesiwar  ketika ditemui usai pelaksanaan kegiatan di ruang kerjanya pada Kamis (04/07/2022).

Dikatakan lebih lanjut, untuk diketahui hak anak di antaranya  pendidikan, kesehatan, keberlangsungan hidup  dan tumbuh kembang. Disebutkan yang namanya anak sejak di dalam kandungan sampai kurang usia 18 tahun.

Terkait dengan melindungi anak, ditambahkannya, adalah tugas kita semua dari  komponen terkecil, seperti kelurahan, RT, RW termasuk warga.(dib)

Posting Komentar

0 Komentar