Dua Hari Operasi Gabungan. Samsat Depok Sita 93 Notice Pajak

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Saefudin Suradisastra saat memeriksa notice pajak pengendara roda empat pada Opgab KTMDU hari kedua di Perum GDC, Rabu (19/10/22)

Pancoranmas, Depokterkini.com

Samsat Depok berhasil menyita sebanyak 93 notice pajak kendaraan bermotor dalam Operasi Gabungan KTMDU yang digelar dalam dua hari yaitu Senin (18/10/22) dan Selasa (19/10/22).

Puluhan notice pajak tersebut terpaksa di sita lantaran para pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang atau belum membayar tunggakan pajaknya.

Notice pajaknya kami sita ditukar dengan surat pernyataan kesanggupan membayar. Namun bagi mereka yang sanggup membayar ditempat, bisa membayar langsung pada layanan mobil samling yang telah disediakan," kata Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Saefudin Suradisastra saat Operasi Gabungan hari kedua di kawasan Grand Depok City (GDC), Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa (19/10/22).

Dari hasil Operasi gabungan selama dua hari, ujar Saefudin, terkumpul pendapatan sebesar Rp 82.576.400. Pendapatan tersebut berasal dari penunggak pajak yang melunasi pajak kendaraannya di lokasi razia sebanyak 45 wajib pajak. Terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 12 kendaraan roda empat.

" Mudah-mudahan operasi gabungan ini bisa membuat jera sekaligus menyadarkan wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu. Besok merupakan hari terakhir pelaksanaan Opgab KTMDU," tuturnya.

Hadir dalam Operasi gabungan Samsat Depok pada hari kedua, Ketua Tim Penerimaan dan penagihan Samsat Cinere, Kuswanto, Ketua Tim Pendataan dan Penetapan Samsat Depok, Freddy Hermanto, Penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Depok, Indra dan Pamin STNK Samsat DepokN Iptu Iwan.

Operasi gabungan juga melibatkan jajaran Satlantas Polresta Depok, Denpom dan Garnisun.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar