Incar Penunggak Pajak. Samsat Depok Kembali Gelar Operasi KTMDU

 

Pancoranmas, Depomterkini.com

Setelah sukses dengan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada bulan Juli-Agustus 2022 lalu. Kali ini Samsat Depok kembali menggelar operasi gabungan Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) tingkat Polsek selama tiga hari 18-20 Oktober 2022.

Menurut Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok I, Dadi Darmadi. Sasaran operasi gabungan ini adalah untuk mengurangi jumlah penunggak pajak (KTMDU) sekaligus sebagai ajang sosialisasi kepada pemilik kendaraan tentang pentingnya membayar pajak kendaraan.

"Lewat razia ini kita bisa sosialisasikan berbagai ketentuan yang akan segera diberlakukan, seperti penghapusan regident kendaraan bagi yang belum membayar pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis."ungkap Dadi.

Dikatakan Dadi, hingga saat ini jumlah KTMDU di Samsat Depok masih cukup tinggi berkisar antara 30-40 persen dari 750 ribu kendaraan yang terdaftar di Samsat Depok. Karena itu, dengan razia ini diharapkan jumlah angka KTMDU semakin berkurang.

"Saat program pemutihan kemarin angka KTMDU berkurang 5 persen. Mudah-mudahan lewat razia ini  iinformasi tentang pentingnya bayar pajak bisa tersampaikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika kendaraanya sudah dijual segera melapor ke Samsat. Termasuk kendaaran hilang, rusak berat dan lainnya' karena data tersebut berpengaruh pada jumlah KTMDU," tuturnya.

Ditempat yang sama, Kepala P3D Wilayah Depok II Cinere, Hj Enih Srimurni menjelaskan jumlah KTMDU di Samsat Cinere hingga saat ini mencapai 28,7 persen.

"Jumlah KTMDU di Samsat Cinere berkurang dari 30 persen menjadi 28,7 persen karena adanya program pemutihan PKB. Mudah-mudahan dengan adanya operasi gabungan bisa mengurangi lagi angka KTMDU," harap Enih didampingi Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Cinere, Kuswanto.

Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan Samsat Depok, Saefudin Suradisastra menambahkan, operasi gabungan melibatkan personil kepolisian, Garnisun, Denpom, dan Jasa Raharja.

Dari hasil razia hari pertama, lanjut Saefudin, sebanyak 385 kendaraan diberhentikan. Kemudian 10 pemilik kendaraan langsung membayar pajak kendaraan dilokasi razia dengan nilai mencapai Rp 24.259.200.

"Pendapatan masih bisa bertambah karena ada 58 lagi penunggak pajak yang telah memberikan pernyataan kesanggupan membayar tunggakan pajaknya."tutup Saefudin.(wan)


Post a Comment

0 Comments