Kepala Perwakilan Bogor Sosialisasikan Peran dan Fungsi Jasa Raharja

Beji, Depokterkini.com

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bogor, Baskara Menyampaikan kepada para ketua RT, RW, Lurah, para Camat, akademisi dan pengusaha tentang Peran dan fungsi Jasa Raharja

Baskara mengatakan Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat

Secara prinsip kami memang asuransi, tapi asuransinya multi sosial. Dari rakyat kembali lagi ke rakyat." kata Baskara saat menjadi nara sumber pada kegiatan Rapat Sinergitas dan Kolaborasi Peningkatan PAD yang diselenggarakan P3D Wilayah Depok II Cinere di Hotel Margo City, Depok, pada Senin  (7/8/23).

Dikatakan Baskara, Ada 2 (dua) program asuransi sosial.

Pertama Undang undang no 33 th 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Dengan UU No 33 Tahun 1964  menjamin apabila ada penumpang umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas 

" Dalam UU ini bapak ibu tidak merasa membayar karena sudah diambil saat membayar tiket perjalanan. Perlindungan ini resmi hanya diberikan untuk angkutan umum yang sah seperti pesawat terbang, kapal laut , kereta api, termasuk angkot." Paparnya.

Lebih lanjut Baskara menjelaskan, Undang undang berikutnya adalah UU no 34 Tahun 1964 Yaitu tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan raya."Jadi apapun yang terjadi di jalan raya, akan dijamin oleh Jasa Raharja bila terjadi kecelakaan .

Adapun proses pembayaran premi  asuransi Jasa Raharja berhubungan dengan Samsat. "Apabila pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan akan dibarengi dengan pembayaran Sumbangan 

Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).  Adapun keuntungan membayar SWDKLLJ terjamin oleh  Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan lalu lintas." tuturnya.

Dikatakan Baskara, besaran santunan nominal Jasa Raharja miliputi untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.Luka luka maksimal Rp 20 juta, biaya penguburan Rp 4 juta bagi korban meninggal tanpa ahli waris, dan terakhir santunan maksimal Rp 50 juta bagi korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan lalu lintas.

Baskara juga menyampaikan  cara atau syarat pengajuan klaim asuransi jasa raharja yaitu laporan dari Kepolisian,: Santunan Jasa Raharja tidak akan keluar jika tidak ada surat lapiran Kepolisian.

Bagi korban meninggL unia harus ada ahli warisnya," tutupnya.(wan)


Posting Komentar

0 Komentar