360 Warga Panmas Terima Bansos RTLH

 

Pancoranmas,Depokterkini.com

Sebanyak 360 warga di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) menerima bantuan sosial (Bansos) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari program Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Sebagai langkah awal, telah dilakukan penyerahan secara simbolis KDS dan buku rekening BJB kepada ratusan penerima manfaat yang diberikan oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Dalam kesempatan tersebut, Imam menyampaikan, ratusan penerima manfaat tersebut sudah melalui proses verifikasi dan validasi lapangan oleh tim dari Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok. Setelah proses pencairan anggaran, rumah-rumah tersebut dapat langsung diperbaiki.

“Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya memenuhi rumah yang layak huni bagi masyarakat. Salah satu melalui program rehabilitasi RTLH, yang setiap tahun pasti kami laksanakan," ujarnya usai pembagian buku rekening di Kacamatan Panmas, Selasa (03/10/23).

Masing-masing penerima manfaat, lanjut Imam, akan mendapatkan bantuan senilai Rp23 juta. Anggaran ini akan digunakan untuk pembelian material Rp20 juta dan Rp3 juta untuk upah pekerja berikut pembuatan laporan pertanggungjawaban.

“Diharapkan masyarakat mendapatkan rumah yang layak untuk dihuni. Kami juga mengimbau warga yang rumahnya sudah rusak, segera daftar ke kelurahan lalu ke dinas untuk nantinya mendapat bantuan," ungkapnya.

Bang Imam mengingatkan kepada seluruh penerima bantuan untuk memperhatikan pembangunan septictank. Karena untuk tahun 2023 ini, ada aturan yang mewajibkan warga menyediakan anggaran untuk pembangunan septictank.

"Harus diperhatikan untuk pembuangan limbah, jangan sampai bangunan sudah bagus, tetapi tidak ada saluran pembuangan limbah. Di Kota Depok harus sudah 100 persen Open Defecation Free (ODF)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Disrumkim Kota Depok Dadan Rustandi mengatakan, program RTLH mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 60 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak huni di Kota Depok. Dimana yang menjadi sasaran penerima manfaat adalah masyarakat pra sejahtera yang memiliki rumah tidak layak dalam hal keamanan, kesehatan, dan sosial.

"Kegiatan rehabilitasi RTLH dilaksanakan secara swakelola yang melibatkan unsur RT-RW, LPM, Kelurahan, Kecamatan dan Disrumkim," kata Dadan.(wan)


Post a Comment

0 Comments