Revisi RPJP Depok Fokus Pembenahan Infrastruktur

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2005-2025 ternyata belum sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Permendagri tersebut terkait rencana pembangunan daerah yang dilakukan terdapat perubahan, baik hasil pengendalian dan evaluasi. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian substansi RPJP agar memenuhi ketentuan.

Penyesuaian RPJP berupa revisi-revisi terhadap isu-isu strategis terkait berbagai permasalahan, kekuatan, potensi, dan tantangan serta isu-isu lokal dan regional.“Revisi RPJP tetap mengacu pada kesejahteraan dan potensi yang sesuai dengan masyarakat Kota Depok. Hal ini menjadi semangat pengabdian yang bertujuan membangun Kota Depok yang maju dan sejahtera,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Hendrik Tangke Allo dalam acara “Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJP Kota Depok” di Ruang Rio Notonegoro, Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, kemarin

Isu-isu strategis yang difokuskan, di antaranya pembenahan infrastruktur jalan dan pelayanan kesehatan. Laju pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi juga pembangunan yang terus meningkat seyogianya bisa meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Depok dalam penanganan permasalahan yang ada.

Hendrik menekankan pada persoalan kemacetan, terutama sepanjang Jalan Margonda Raya dan Sawangan. Ia mengatakan keluhan terhadap kemacetan yang masuk ke DPRD Kota Depok amat banyak. Selain itu, keluhan masyarakat tentang drainase juga penerangan jalan. Untuk itu, upaya penanggulangan berupa terobosan-terobosan cerdas sehingga bisa menarik investor.

Hal senada diungkapkan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, revisi RPJB tidak hanya mengacu permasalahan fisik, tapi konsentrasi terhadap evaluasi dari substansi yang belum tercantum demi mewujudkan cita-cita pembangunan perkotaan.