Pegawai Toko Gelapkan Motor Majikan



Seorang pegawai toko, Aji (19) warga Ciawi, Bogor terpaksa harus berurusan dengan polisi karena telah menggelapkan sepeda motor milik majikannya, Hasiholan Simanjuntak. Aji dijeraat dengan tindak pidana penggelapan 372 KUHP.

Kejadian berawal saat pelaku disuruh berbelanja oleh Hasiholan. Aji mengendarai sepedaa motor milik Hasiholan dengan membawa uangRp.680.000."Pelaku mengendarai motor Yamaha Mio B 6140 EPR milik korban namun tidak kunjung kembali dan HP pelaku di hubungi mailbox selama berhari
- hari," tegas Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Syah Johan, Minggu (09/11)

Kecurigaan tersebut ternyata benar. Pelaku menggadaikan sepeda motor bosnya kepada orang lain. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di kampungnya."Kerugian sepeda motor dan uang Rp.680.000. Tindakan yang dilakukan membuatkan LP memeriksa saksi," tegasnya.

Saat ini polisi tengah melacak dimana keberadaan sepeda motor korban. Pelaku kini tengah meringkuk di tahanan Polsek Beji dengan LP Nomor  157/K/XI/2014/ Sek Beji.