Polresta Depok Musnahkan Miras dan Narkoba

Balaikota | Depok Terkini

Jelang Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, Polresta Depok dan Satpol PP melakukan pemusnahan ribuan botol miras. Ribuan botol miras yang menjadi sasaran kunci mesin penggilas merupakan hasil razia gabungan kepolisian Kota Depok. Razia miras sepanjang Juli-Desember 2014 itu berhasil menemukan dan mengumpulkan berbagai jenis dan merek miras. Pun miras oplosan ikut dijaring.
Jumlah botol miras yang ditemukan sebanyak 27.879 botol dari lokasi-lokasi terlarang di Kota Depok.

Peredaran miras di Kota Depok dinilai semakin meningkat. Data kepolisian menunjukkan peningkatan signifikan dari 12.000 botol miras yang ditemukan tahun lalu. Kini hampir menembus angka 28.000 botol.

Kepala Polres Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah mengatakan razia miras kerap berujung menjadi aksi kucing-kucingan antara aparat polisi dan Satpol PP dengan para pengedar dan peminum miras di lapangan.

“Gabungan polisi dan Satpol PP terus berupaya tegas membasmi miras. Pokoknya, apa saja yang sifatnya ilegal harus ditertibkan. Kami tidak segan-segan menangkapnya bahkan ada pengedar atau peminum yang ditangkap hari ini ternyata keesokan harinya ia melakukan hal serupa. Akhirnya, kami tetap merazianya,” ungkap Subarkah di tengah-tengah pemusnahan botol miras.

Para pengedar miras memang tidak pernah jera. Hukum pidana maksimal tiga bulan dipandang sepele. Subarkah menuturkan pasca aksi razia miras, para pengedar miras kadang menghilang, kabur. Sebagai masyarakat yang religius akan menyetujui masalah penertiban miras. Aparat penegak berkewajiban membasmi peredaran miras.

Pembasmian miras dilandasi adanya peraturan daerah (perda) tentang pengendalian miras dan minuman beralkohol. Perda tersebut bertujuan hampir tidak memungkinkan orang secara legal menjual miras dan minuman beralkohol.

“Siapapun yang terbukti menjual (miras dan minuman beralkohol) akan terkena aturan yang berlaku. Jualan yang sifatnya ilegal jelas dilarang di Kota Depok. Bila ditemukan gudang miras akan ditertibkan. Pelarangan sudah tertera dalam perda,” tegas Walikota Depok Nur Mahmudi Ismali didampingi Subarkah.

Nur Mahmudi pun mengajak segenap masyarakat Depok berpartisipasi aktif melaporkan tindak miras yang terjadi di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Informasi dari masyarakat amat membantu kinerja polisi dan Satpol PP untuk menangkap para pengedar miras.  Selain itu, informasi secara tertulis sebagai bukti agar tim terpadu pembasmian miras langsung menuju lokasi kejadian.(fit)