Layani Ishbat Nikah Warga Kurang Mampu, Pemkot kerjasaman Dengan kementrian Agama

Balaikota | Depok Terkini Pemerintah Kota Depok bekerjasama dengan Kementerian Agama memfasilitasi pasangan suami istri yang sudah menikah tetapi belum mendapatkan legalitas untuk segera mendapatkan hak mereka. Hal ini diklaim sebagai bagian ikhtiar Pemkot Depok untuk melayani problema - problema tentang legalitas catatan pernikahan warga. "Kalau tahun 2006 lalu kami berlakukan program nikah gratis atau nikah massal. Yang dulu massal, upaya melegalkan nikah kan dengan alasan yang pertama betul - betul baru nikah tapi enggak punya duit kita kasih biaya, nikah masal catat legalitas," jelas Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail di Balaikota Depok, kemarin Selain itu, kata dia, kerjasama ini mendorong untuk melegalkan pasangan yang sudah menikah tetapi belum mempunyai buku akta nikah. Ini kemudian dicatat lagi bahwa benar mereka sudah menikah saat itu."Tapi itu juga mengalami problema, adalah bagaimana jika sudah terlanjur punya anak. Tak bisa diselesaikan dengan program nikah massal, keberadaan dari masa lalunya tak bisa dirangkum bahwa itu kejadian masa lalu. Harus dilakukan masa sekarang. Skrg ini yang kita lakukan, mereka yang dulu nikah sah yang punya anak, tapi belum punya akta nikah," tegas Nur Mahmudi. Hal ini harus dilakukan dengan 3 pihak yakni Pengadilan Agama untuk mendapatkan pengesahan pengakuan keberadaan nikah masa lalu dengan dihadirkan dirinya, saksi - saksinya, dan dinyatakan pernah dinikahi di tempat tertentu dan saksi tertentu, Setelah diakui, lalu diisbat pengadilan agama."Sementara Kemenag juga berperan terbitkan buku nikah. Disdukcapil akan menerbitkan kartu keluarga dan akta lahir," paparnya. Nur Mahmudi menambahkan hak - hak anak akan terpenuhi dengan melakukan isbat nikah terpadu. Terhadap pasangan non muslim cukup difasilitasi oleh pengadilan negeri dan Disdukcapil."Begitupun nikah siri. Tapi harus nikah siri yang benar yang belum dilegalisasi bisa diselesaikan melalui ini. Nikah siri yang sah, istilahnya dibawah tangan atau meja, melalui ada wali yang menikahkan, ada saksi, tapi belum dikeluarkan buku KUA. Anaknya bisa mendapatkan akta lahir setelah melalui isbat," tutupnya.